Panduan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
Berdasarkan peraturan akademik Universitas Perintis Indonesia, setiap mahas1swa yang akan wisuda/pindah ke perguruan tinggi lain, wajib mengurus SKBP di perpustakaan Upertis. SKBP disyaratkan untuk memastikan mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya di perpustakaan.
PERSYARATAN BEBAS PUSTAKA BAGI CALON WISUDAWAN/WATI
- Tidak memiliki pinjaman buku perpustakaan.
- Menyerahkan 1 (satu) buah skripsi/ tugas akhir / Laporan KlA-N/Laporan Akhir PKPA yang Iembar pengesahan dan persetujuan telah ditandatangani pembimbing dan penguji serta dibubuhi stempel.
- Menyerahkan file naskah skripsi /fugas Akhir/ Laporan Studi Kasus/ laporan KIA-NI Laporan Akhir Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dalam bentuk CD Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dibuat menjadi satu File dari halaman cover – lampiran dan untuk halaman yang ada tanda tangannya harus tanda tangan asli di scan.
b. File artikel penelitian yang telah ditandatangani pembimbing dan penguji beserta hardcopi I rangkap.
c. File dicopy dalam bentuk pdf dan Ms word dalam satu CD.
d. Tempat Kotak CD Berwama bening dengan diberi identitas/ cover yaitu: Nama pembuat skripsi, NIM, Judul , Program Studi, Tahun pembuatan skripsi/Tugas Akhir. - Menyerahkan bukti basil plagiat checker maksimal sebesar 30%, dengan format pdf dan dimasukkan dalam satu CD.
- Menyerahkan kenang-kenangan perpustakaan berupa l ( satu) buah buku seharga Rp.50.000
- Apabila syarat no I sampai No 5 telah lengkap, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Surat Bebas Perpustakaan dari Bagian Perpustakaan.
Masa peminjaman koleksi
Dosen dan Tenaga Kependidikan
Masa peminjaman untuk dosen dan tenaga kependidikan adalah 2 bula . dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa pemmJaman, dengan ketentuan perpanjangan dHakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).
Mahasiswa
Jangka waktu pemmJaman untuk mahasiswa 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa peminjaman, dengan ketentuan perpanjangan dilakukan sebelum melewati batas waktu peminjaman (tidak kena denda).
Batas peminjaman koleksi
Dosen
Batas maksimal peminjaman sebanyak 5 eksemplar
Mahasiswa
Batas maksimal an peminjaman sebanyak 4 eksemplar
Tenaga Kependidikan
Batas kependidikan maksimal peminjaman sebanyak 3 eksemplar
Sanksi Keterlambatan Pengembalian
Bagi anggota pustaka yang terlambat mengembalikan pinjaman koleksi dikenakan sanksi denda dengan ketentuan
• Keterlambatan pengemballan buku dikenakan denda Rp. 1000,/buku/hari.
• Denda dibayarkan langsung ke petugas perpustakaan dengan engisi buku denda